... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
"Feeling grateful or appreciative of someone or something in your life actually attracts more of the things that you appreciate and value into your life."
Senin, 05 Mei 2014
Kamis, 13 Maret 2014
AKU INGIN MAMA KEMBALI
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Apa Yang Dimaksud 34 Penyakit Kritis?
Penyakit-penyakit Kritis
Kita
selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan
kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam
kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan
kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian
biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan arteri koronaria:
pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan
dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident)
yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung
lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4. Kanker:
tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak
terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal
ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6. Transplantasi organ penting:
tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati,
pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau
tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai
penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit Parkinson:
tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak
diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan
untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh
dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer’s:
kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan
kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus.
Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron disease:
adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas
muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan
menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist)
untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan
perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk
lebih menegakkan diagnosa.
18. Multiple sclerosis:
terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang
bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang
dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner:
klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti
balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang
bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua
pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh
dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia Aplastik:
anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil
dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang
belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan
berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis Bakterial:
yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang
belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan
neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total
dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria
Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis Ulseratif:
didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang
mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai
dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus
besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan
berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa
secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension:
merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat
gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan
pembesaran bilik jantung kanan.
24. Ensefalitis:
yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak
kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang
berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan
persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus
mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease)
merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa.
Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini
sekaligus :
-
- penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
- terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
-
- infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
- sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
- tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29. Trauma Kepala Serius:
kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh
suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan
defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6
(enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa
bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30. Distrofi Muskular:
termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang
disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan
atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya
dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita
menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius:
penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner
(pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh
darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui
arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan
sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri
jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi
dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan (paralysis):
diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi
dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau
kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai
seluruh lengan atau seluruh kaki.
33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
-
- terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
- Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus):
kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang
mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan
banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita
tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan
jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal
dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan
dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*): Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
- Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
- Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
- Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
- Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
- Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
Menabung Plus Dengan "Tabungan 3in1 Prudential"
Segera Miliki Tabungan 3in1 Prudential!
- Proteksi (Asuransi Jiwa dan Kesehatan)
- Investasi (Tabungan)
- Income (Pendapatan yang akan dibayarkan oleh Prudential apabila nasabah mengalami 33 penyakit kritis sehingga tidak dapat bekerja. Disini Prudential akan mengganti biaya hidup yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi nasabah).
Tabungan 3in1 Prudential merupakan penggabungan antara:
- Proteksi (Asuransi Jiwa dan Kesehatan).
- Investasi (Tabungan)
- Income (Pendapatan yang akan dibayarkan oleh Prudential apabila nasabah mengalami 33 penyakit kritis sehingga tidak dapat bekerja. Disini Prudential akan mengganti biaya hidup yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi nasabah).
Rata-rata orang bekerja pada usia 25-55 tahun, masa yang disebut
produktif. Sedangkan usia diatas 55 tahun adalah masa yang disebut
pensiun.
Tujuan orang bekerja:
- Memenuhi kebutuhan hidup (kebutuhan pokok, rumah dan kendaraan).
- Memiliki dana untuk masa depan/dana pensiun (adanya dana tabungan yang cukup untuk dapat digunakan saat usia sudah tidak produktif lagi, sehingga dapat menikmati hari tua tanpa harus bekerja atau menjadi beban bagi anak).
- Memiliki dana untuk pendidikan anak.
- Memiliki dana untuk hal-hal darurat (misalnya pada saat salah satu dari keluarga kita sakit, maka tersedia dana untuk hal tersebut).
Semua tujuan-tujuan diatas tentunya hanya dapat dipenuhi apabila kita
mempunyai penghasilan. Tetapi bagaimana kalau sang pencari nafkah
mengalami sakit kritis dan tidak dapat bekerja lagi? Tentunya enghasilan
akan berhenti. Akibatnya, tidak bisa menabung lagi untuk dana
pendidikan anak, dana pensiun, bahkan tidak dapat memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari.
Bagaimanakah solusinya?
Bagaimanakah solusinya?
Pada
umumnya, orang bekerja/usaha bertujuan untuk mendapatkan
penghasilan/uang, dimana uang tersebut akan digunakan untuk biaya hidup.
Bila ada sisa maka akan ditabung.
Tujuan menabung sendiri adalah:
- Untuk Dana Pendidikan Buah Hatinya (Anak-anak), bagi yg telah berkeluarga.
- Untuk Mada Depan/Dana Pensiun yg lebh baik.
- Untuk Dana Darurat.
Lalu, dimana biasanya orang menabung?
Contoh 1;
Bapak
“X” yg merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta. Beliau
berusia 35 tahun dan telah berkeluarga serta memiliki dua orang putra.
Beliau menabung disebuah Bank.
Bulan 1 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 2 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 3 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 4 , Bapak “X” terkena penyakit kritis dan membutuhkan biaya Rp.200 Jt.
Apa
yg terjadi? Apakah Bank akan memberikan dana tersebut? Bapak “X” hanya
mendapatkan Rp. 6 juta dari tabungannya + Bunga. Sungguh sebuah MASALAH BESAR.
Contoh 2;
Bapak
“Y” yg merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta. Beliau
berusia 35 tahun dan telah berkeluarga serta memiliki dua orang putra.
Beliau menabung disebuah Bank + Asuransi.
Bulan 1 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 2 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 3 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 4 , Bapak “Y” terkena penyakit kritis dan membutuhkan biaya Rp.200 Jt.
Apa
yg terjadi? Apakah Bank akan memberikan dana tersebut? Karena Bapak “Y”
menabung pada bank yang menyertakan asuransi maka ada kemungkinan dana
sebesar Rp.200 juta tersebut akan ditanggung oleh asuransinya.
Apakah masalah bapak “Y” sudah selesai? BELUM.. Tentu!
Karena
penyakitnya beliau tidak dapat bekerja dengan maksimal. Lalu, bagaimana
dengan biaya hidup keluarganya sehari-hari? Bagaimana dengan premi yang
harus dibayarnya? Bagaimana dengan tabungannya, adakah yang akan
menambahkannya, BAGAIMANA dengan Impian²nya, Dana Pendidikan kedua
anaknya, kelangsungan hidup keluarganya?
Adakah semua itu dapat dipenuhinya?
Ini Sungguh sebuah MASALAH BESAR!
Contoh 3;
Bapak “Bijak”
yg merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta. Beliau
berusia 35 tahun dan telah berkeluarga serta memiliki dua orang putra.
Beliau menabung disebuah “Tabungan Plus”. Tabungan yang terdiri dari Proteksi & Investasi.
Bulan 1 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 2 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 3 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 4 , Bapak “Bijak” terkena penyakit kritis dan membutuhkan biaya Rp.200 Jt.
Apa yg terjadi?
“Tabungan Plus” akan membayarkan biaya Rp. 200 juta.
Bagaimana dengan Tabungannya?
“Tabungan Plus” akan menabungkan untuk Bapak “Bijak” sebesar Rp. 2 Juta setiap bulannya hingga Bapak “Bijak” berusia 65 tahun.
Bagaimana mungkin? Bagaimana hal ini dapat terjadi?
Itu SUNGGUH Terjadi di “Tabungan Plus”.
Untuk Jelasnya silahkan hubungi:
Nama : Surachmat S, ST
Kode Agen : 00453755
Sertifikasi AAJI : 11576887
HP : 082188536650 / 087740905066
Email : surachmat.s@gmail.comProsedur Pengajuan Klaim Penjaminan
A. Klaim Riwayat Inap
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
- Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
- Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
- Nomor telepon
- Nomor Polis
- Tanggal lahir
- Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
- Surat rujukan dari Dokter
- Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap
- Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan
- Sesegera
mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu
Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit
- Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas
maksimal manfaat yang tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu
mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang
timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin atau ditanggung
terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance.
Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera
dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya
diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan
diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda
bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.
- Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider yang terbaru klik di sini. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75.
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"
- Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :
- Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan
- Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter)
- Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
- Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910
Ilustrasi Rekening PAA (Prulink Assurance Account)
Ilustrasi Rekening PAA – Prulink Assurance Account (HANYA) Rp.15 ribu/hari atau Rp.450 ribu/bulan
Contoh Ilustrasi :
Pria usia 25 tahun, Tidak merokok.
Rencana menabung: Rp 450 ribu perbulan selama 10 tahun.
Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Nasabah 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 285.707.000,-
Pada saat usia Nasabah 55 tahun tersedia dana sebesar : Rp 1.092.932.000,-
Pada saat usia Nasabah 60 tahun tersedia dana sebesar : Rp 2.173.949.000,-
Jadi saat Anda menabung di Prudential, Anda telah mempersiapkan diri untuk menjadi seorang Milyarder
Manfaat lain yang akan diterima:
Asuransi Jiwa, Kesehatan, Sakit Kritis dan Kecelakaan
Prulink Assurance Account
Jika Terjadi Resiko Meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 110 juta ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Personal Accident Death & Disablement
Jika Terjadi Resiko Meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 185 juta ditambah ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Med
Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan sebesar Rp 320.000,-/hari (Kamar Biasa) dan Ruang ICU Rp 640.000,-/hari, Pembedahan Rp 800.000,- sd Rp 3.200.000,-.
Pru Crisis Cover
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll) Nasabah akan mendapat santunan Sebesar Rp 50 juta dan STOP MENABUNG.
Pru Payor
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll)maka STOP MENABUNG, selanjutnya Prudential yang akan meneruskan tabungannya sampai usia Nasabah 65 tahun.
Jadi seandainya Nasabah menderita Sakit Kritis terjadi pada saat usia 40 tahun, maka pada saat itu Rp 50 juta turun dan selanjutnya Mulai usia 40 tahun sd 65 tahun Prudential yang akan menabungkan sebesar Rp 450,000,-/bulan atau Rp 5,4 juta/tahun ke dalam Rekening Anda.
Bagaimana? Anda tertarik…?
Contoh Ilustrasi :
Pria usia 25 tahun, Tidak merokok.
Rencana menabung: Rp 450 ribu perbulan selama 10 tahun.
Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Nasabah 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 285.707.000,-
Pada saat usia Nasabah 55 tahun tersedia dana sebesar : Rp 1.092.932.000,-
Pada saat usia Nasabah 60 tahun tersedia dana sebesar : Rp 2.173.949.000,-
Jadi saat Anda menabung di Prudential, Anda telah mempersiapkan diri untuk menjadi seorang Milyarder
Manfaat lain yang akan diterima:
Asuransi Jiwa, Kesehatan, Sakit Kritis dan Kecelakaan
Prulink Assurance Account
Jika Terjadi Resiko Meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 110 juta ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Personal Accident Death & Disablement
Jika Terjadi Resiko Meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 185 juta ditambah ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Med
Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan sebesar Rp 320.000,-/hari (Kamar Biasa) dan Ruang ICU Rp 640.000,-/hari, Pembedahan Rp 800.000,- sd Rp 3.200.000,-.
Pru Crisis Cover
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll) Nasabah akan mendapat santunan Sebesar Rp 50 juta dan STOP MENABUNG.
Pru Payor
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll)maka STOP MENABUNG, selanjutnya Prudential yang akan meneruskan tabungannya sampai usia Nasabah 65 tahun.
Jadi seandainya Nasabah menderita Sakit Kritis terjadi pada saat usia 40 tahun, maka pada saat itu Rp 50 juta turun dan selanjutnya Mulai usia 40 tahun sd 65 tahun Prudential yang akan menabungkan sebesar Rp 450,000,-/bulan atau Rp 5,4 juta/tahun ke dalam Rekening Anda.
Bagaimana? Anda tertarik…?
Untuk mengetahui lebih detil mengenai rekening ini, Anda dapat menghubungi:
Nama : Surachmat S, ST
Kode Agen : 00453755
Sertifikasi AAJI : 11576887
HP : 082188536650 / 087740905066
Email : surachmat.s@gmail.com
Langganan:
Postingan (Atom)
