Di Propinsi Zhejiang China, ada seorang anak laki-laki yang luar biasa, sebut saja namanya Zhang Da. Perhatiannya yang besar kepada Papanya, hidupnya yang pantang menyerah dan mau bekerja keras, serta tindakan dan perkataannya yang menyentuh hati membuat Zhang Da, anak lelaki yang masih berumur 10 tahun ketika memulai semua itu, pantas disebut anak yang luar biasa. Saking jarangnya seorang anak yang berbuat demikian, sehingga ketika Pemerintah China mendengar dan menyelidiki apa yang Zhang Da perbuat maka, merekapun memutuskan untuk menganugerahi penghargaan Negara yang Tinggi kepadanya. Zhang Da adalah salah satu dari sepuluh orang yang dinyatakan telah melakukan perbuatan yang luar biasa dari antara 1,4 milyar penduduk China . Tepatnya 27 Januari 2006 Pemerintah China, di Propinsi Jiangxu, kota Nanjing, serta disiarkan secara Nasional keseluruh pelosok negeri, memberikan penghargaan kepada 10 (sepuluh) orang yang luar biasa, salah satunya adalah Zhang Da. Mengikuti kisahnya di televi....
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
"Feeling grateful or appreciative of someone or something in your life actually attracts more of the things that you appreciate and value into your life."
Kamis, 13 Maret 2014
Apa Yang Dimaksud 34 Penyakit Kritis?
Penyakit-penyakit Kritis
Kita
selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan
kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam
kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan
kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian
biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan arteri koronaria:
pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan
dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident)
yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung
lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4. Kanker:
tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak
terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal
ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6. Transplantasi organ penting:
tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati,
pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau
tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai
penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit Parkinson:
tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak
diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan
untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh
dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer’s:
kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan
kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus.
Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron disease:
adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas
muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan
menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist)
untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan
perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk
lebih menegakkan diagnosa.
18. Multiple sclerosis:
terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang
bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang
dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner:
klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti
balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang
bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua
pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh
dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia Aplastik:
anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil
dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang
belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan
berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis Bakterial:
yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang
belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan
neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total
dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria
Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis Ulseratif:
didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang
mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai
dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus
besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan
berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa
secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension:
merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat
gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan
pembesaran bilik jantung kanan.
24. Ensefalitis:
yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak
kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang
berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan
persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus
mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease)
merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa.
Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini
sekaligus :
-
- penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
- terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
-
- infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
- sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
- tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29. Trauma Kepala Serius:
kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh
suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan
defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6
(enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa
bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30. Distrofi Muskular:
termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang
disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan
atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya
dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita
menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius:
penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner
(pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh
darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui
arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan
sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri
jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi
dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan (paralysis):
diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi
dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau
kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai
seluruh lengan atau seluruh kaki.
33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
-
- terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
- Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus):
kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang
mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan
banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita
tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan
jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal
dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan
dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*): Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
- Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
- Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
- Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
- Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
- Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
Menabung Plus Dengan "Tabungan 3in1 Prudential"
Segera Miliki Tabungan 3in1 Prudential!
- Proteksi (Asuransi Jiwa dan Kesehatan)
- Investasi (Tabungan)
- Income (Pendapatan yang akan dibayarkan oleh Prudential apabila nasabah mengalami 33 penyakit kritis sehingga tidak dapat bekerja. Disini Prudential akan mengganti biaya hidup yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi nasabah).
Tabungan 3in1 Prudential merupakan penggabungan antara:
- Proteksi (Asuransi Jiwa dan Kesehatan).
- Investasi (Tabungan)
- Income (Pendapatan yang akan dibayarkan oleh Prudential apabila nasabah mengalami 33 penyakit kritis sehingga tidak dapat bekerja. Disini Prudential akan mengganti biaya hidup yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi nasabah).
Rata-rata orang bekerja pada usia 25-55 tahun, masa yang disebut
produktif. Sedangkan usia diatas 55 tahun adalah masa yang disebut
pensiun.
Tujuan orang bekerja:
- Memenuhi kebutuhan hidup (kebutuhan pokok, rumah dan kendaraan).
- Memiliki dana untuk masa depan/dana pensiun (adanya dana tabungan yang cukup untuk dapat digunakan saat usia sudah tidak produktif lagi, sehingga dapat menikmati hari tua tanpa harus bekerja atau menjadi beban bagi anak).
- Memiliki dana untuk pendidikan anak.
- Memiliki dana untuk hal-hal darurat (misalnya pada saat salah satu dari keluarga kita sakit, maka tersedia dana untuk hal tersebut).
Semua tujuan-tujuan diatas tentunya hanya dapat dipenuhi apabila kita
mempunyai penghasilan. Tetapi bagaimana kalau sang pencari nafkah
mengalami sakit kritis dan tidak dapat bekerja lagi? Tentunya enghasilan
akan berhenti. Akibatnya, tidak bisa menabung lagi untuk dana
pendidikan anak, dana pensiun, bahkan tidak dapat memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari.
Bagaimanakah solusinya?
Bagaimanakah solusinya?
Pada
umumnya, orang bekerja/usaha bertujuan untuk mendapatkan
penghasilan/uang, dimana uang tersebut akan digunakan untuk biaya hidup.
Bila ada sisa maka akan ditabung.
Tujuan menabung sendiri adalah:
- Untuk Dana Pendidikan Buah Hatinya (Anak-anak), bagi yg telah berkeluarga.
- Untuk Mada Depan/Dana Pensiun yg lebh baik.
- Untuk Dana Darurat.
Lalu, dimana biasanya orang menabung?
Contoh 1;
Bapak
“X” yg merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta. Beliau
berusia 35 tahun dan telah berkeluarga serta memiliki dua orang putra.
Beliau menabung disebuah Bank.
Bulan 1 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 2 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 3 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 4 , Bapak “X” terkena penyakit kritis dan membutuhkan biaya Rp.200 Jt.
Apa
yg terjadi? Apakah Bank akan memberikan dana tersebut? Bapak “X” hanya
mendapatkan Rp. 6 juta dari tabungannya + Bunga. Sungguh sebuah MASALAH BESAR.
Contoh 2;
Bapak
“Y” yg merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta. Beliau
berusia 35 tahun dan telah berkeluarga serta memiliki dua orang putra.
Beliau menabung disebuah Bank + Asuransi.
Bulan 1 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 2 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 3 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 4 , Bapak “Y” terkena penyakit kritis dan membutuhkan biaya Rp.200 Jt.
Apa
yg terjadi? Apakah Bank akan memberikan dana tersebut? Karena Bapak “Y”
menabung pada bank yang menyertakan asuransi maka ada kemungkinan dana
sebesar Rp.200 juta tersebut akan ditanggung oleh asuransinya.
Apakah masalah bapak “Y” sudah selesai? BELUM.. Tentu!
Karena
penyakitnya beliau tidak dapat bekerja dengan maksimal. Lalu, bagaimana
dengan biaya hidup keluarganya sehari-hari? Bagaimana dengan premi yang
harus dibayarnya? Bagaimana dengan tabungannya, adakah yang akan
menambahkannya, BAGAIMANA dengan Impian²nya, Dana Pendidikan kedua
anaknya, kelangsungan hidup keluarganya?
Adakah semua itu dapat dipenuhinya?
Ini Sungguh sebuah MASALAH BESAR!
Contoh 3;
Bapak “Bijak”
yg merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta. Beliau
berusia 35 tahun dan telah berkeluarga serta memiliki dua orang putra.
Beliau menabung disebuah “Tabungan Plus”. Tabungan yang terdiri dari Proteksi & Investasi.
Bulan 1 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 2 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 3 menabung sebesar Rp. 2 Juta
Bulan 4 , Bapak “Bijak” terkena penyakit kritis dan membutuhkan biaya Rp.200 Jt.
Apa yg terjadi?
“Tabungan Plus” akan membayarkan biaya Rp. 200 juta.
Bagaimana dengan Tabungannya?
“Tabungan Plus” akan menabungkan untuk Bapak “Bijak” sebesar Rp. 2 Juta setiap bulannya hingga Bapak “Bijak” berusia 65 tahun.
Bagaimana mungkin? Bagaimana hal ini dapat terjadi?
Itu SUNGGUH Terjadi di “Tabungan Plus”.
Untuk Jelasnya silahkan hubungi:
Nama : Surachmat S, ST
Kode Agen : 00453755
Sertifikasi AAJI : 11576887
HP : 082188536650 / 087740905066
Email : surachmat.s@gmail.comProsedur Pengajuan Klaim Penjaminan
A. Klaim Riwayat Inap
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
- Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
- Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
- Nomor telepon
- Nomor Polis
- Tanggal lahir
- Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
- Surat rujukan dari Dokter
- Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap
- Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan
- Sesegera
mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu
Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit
- Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas
maksimal manfaat yang tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu
mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang
timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin atau ditanggung
terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance.
Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera
dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya
diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan
diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda
bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.
- Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider yang terbaru klik di sini. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75.
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"
- Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :
- Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan
- Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter)
- Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
- Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910
Ilustrasi Rekening PAA (Prulink Assurance Account)
Ilustrasi Rekening PAA – Prulink Assurance Account (HANYA) Rp.15 ribu/hari atau Rp.450 ribu/bulan
Contoh Ilustrasi :
Pria usia 25 tahun, Tidak merokok.
Rencana menabung: Rp 450 ribu perbulan selama 10 tahun.
Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Nasabah 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 285.707.000,-
Pada saat usia Nasabah 55 tahun tersedia dana sebesar : Rp 1.092.932.000,-
Pada saat usia Nasabah 60 tahun tersedia dana sebesar : Rp 2.173.949.000,-
Jadi saat Anda menabung di Prudential, Anda telah mempersiapkan diri untuk menjadi seorang Milyarder
Manfaat lain yang akan diterima:
Asuransi Jiwa, Kesehatan, Sakit Kritis dan Kecelakaan
Prulink Assurance Account
Jika Terjadi Resiko Meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 110 juta ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Personal Accident Death & Disablement
Jika Terjadi Resiko Meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 185 juta ditambah ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Med
Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan sebesar Rp 320.000,-/hari (Kamar Biasa) dan Ruang ICU Rp 640.000,-/hari, Pembedahan Rp 800.000,- sd Rp 3.200.000,-.
Pru Crisis Cover
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll) Nasabah akan mendapat santunan Sebesar Rp 50 juta dan STOP MENABUNG.
Pru Payor
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll)maka STOP MENABUNG, selanjutnya Prudential yang akan meneruskan tabungannya sampai usia Nasabah 65 tahun.
Jadi seandainya Nasabah menderita Sakit Kritis terjadi pada saat usia 40 tahun, maka pada saat itu Rp 50 juta turun dan selanjutnya Mulai usia 40 tahun sd 65 tahun Prudential yang akan menabungkan sebesar Rp 450,000,-/bulan atau Rp 5,4 juta/tahun ke dalam Rekening Anda.
Bagaimana? Anda tertarik…?
Contoh Ilustrasi :
Pria usia 25 tahun, Tidak merokok.
Rencana menabung: Rp 450 ribu perbulan selama 10 tahun.
Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Nasabah 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 285.707.000,-
Pada saat usia Nasabah 55 tahun tersedia dana sebesar : Rp 1.092.932.000,-
Pada saat usia Nasabah 60 tahun tersedia dana sebesar : Rp 2.173.949.000,-
Jadi saat Anda menabung di Prudential, Anda telah mempersiapkan diri untuk menjadi seorang Milyarder
Manfaat lain yang akan diterima:
Asuransi Jiwa, Kesehatan, Sakit Kritis dan Kecelakaan
Prulink Assurance Account
Jika Terjadi Resiko Meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 110 juta ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Personal Accident Death & Disablement
Jika Terjadi Resiko Meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 185 juta ditambah ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Med
Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan sebesar Rp 320.000,-/hari (Kamar Biasa) dan Ruang ICU Rp 640.000,-/hari, Pembedahan Rp 800.000,- sd Rp 3.200.000,-.
Pru Crisis Cover
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll) Nasabah akan mendapat santunan Sebesar Rp 50 juta dan STOP MENABUNG.
Pru Payor
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll)maka STOP MENABUNG, selanjutnya Prudential yang akan meneruskan tabungannya sampai usia Nasabah 65 tahun.
Jadi seandainya Nasabah menderita Sakit Kritis terjadi pada saat usia 40 tahun, maka pada saat itu Rp 50 juta turun dan selanjutnya Mulai usia 40 tahun sd 65 tahun Prudential yang akan menabungkan sebesar Rp 450,000,-/bulan atau Rp 5,4 juta/tahun ke dalam Rekening Anda.
Bagaimana? Anda tertarik…?
Untuk mengetahui lebih detil mengenai rekening ini, Anda dapat menghubungi:
Nama : Surachmat S, ST
Kode Agen : 00453755
Sertifikasi AAJI : 11576887
HP : 082188536650 / 087740905066
Email : surachmat.s@gmail.com
Ilustrasi Rekening Pru Syariah Rp. 33 ribu/hari atau Rp. 1 Juta/bulan
Ilustrasi Rekening Pru Syariah Rp. 33 ribu/hari atau Rp. 1 Juta/bulan
Contoh Ilustrasi :
Pria usia 25 tahun, Tidak merokok.
Rencana menabung: Rp 1 Juta perbulan selama 10 tahun.
Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Nasabah 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 524.571.000,-
Pada saat usia Nasabah 55 tahun tersedia dana sebesar : Rp 1.962.170.000,-
Pada saat usia Nasabah 60 tahun tersedia dana sebesar : Rp 3.877.728.000,- (3,8 Milyar)
Jadi saat Anda menabung di Prudential, Anda telah mempersiapkan diri untuk menjadi seorang Milyarder
Manfaat lain yang akan diterima:
Asuransi Jiwa, Kesehatan, Sakit Kritis dan Kecelakaan
Prulink Syariah Assurance Account
Jika
Terjadi Resiko Meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99 thn,
Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 200 juta ditambah Nilai
Tunai yang ada.
Pru Personal Accident Death & Disablement Syariah
Jika
Terjadi Resiko Meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 thn,
Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 300 juta ditambah
ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Med Syariah
Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan sebesar Rp 600.000,-/hari (Kamar Biasa) dan Ruang ICU Rp 1.200.000,-/hari, Pembedahan Rp 1.500.000,- sd Rp 6.000.000,-.
Pru Hospital & Surgical Syariah
Jika
Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan
untuk Rawat Inap, Kunjungan dokter (umum dan spesialis), tindakan
operasi, biaya aneka perawatan rumah sakit, perawatan oleh juru rawat
setelah rawat inap, biaya perawatan sebelum & setelah rawat inap,
biaya ambulan, rawat jalan, perawatan kanker dan juga cuci darah.
Pru Crisis Cover Syariah
Jika
Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis
(Stroke, Kanker, Jantung, dll) Nasabah akan mendapat santunan Sebesar Rp
75 juta dan STOP MENABUNG.
Pru Payor Syariah
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll)maka STOP MENABUNG, selanjutnya Prudential yang akan meneruskan tabungannya sampai usia Nasabah 65 tahun.
Jadi
seandainyaNasabah menderita Sakit Kritis terjadi pada saat usia 40
tahun, maka pada saat itu Rp 50 juta turun dan selanjutnya Mulai usia 40
tahun sd 65 tahun Prudential yang akan menabungkan sebesar Rp
1.000,000,-/bulan atau Rp 12 juta/tahun ke dalam Rekening Anda.
Hmm…, menarik Bukan…?
Untuk mengetahui lebih detil mengenai rekening ini, Anda dapat menghubungi:
Nama : Surachmat S, ST
Kode Agen : 00453755
Sertifikasi AAJI : 11576887
HP : 082188536650 / 087740905066
Email : surachmat.s@gmail.comIlustrasi Rekening Pru Syariah – Rp. 16.500,-/hari atau 500 ribu/bulan
Ilustrasi Rekening Pru Syariah – Hanya Rp. 16.500,-/hari atau 500 ribu/bulan
Contoh Ilustrasi :
Pria usia 25 tahun, Tidak merokok.
Rencana menabung: Rp 500 ribu perbulan selama 10 tahun.
Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Nasabah 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 258.111.000,-
Pada saat usia Nasabah 55 tahun tersedia dana sebesar : Rp 962.833.000,-
Pada saat usia Nasabah 60 tahun tersedia dana sebesar : Rp 1.902.983.000,-
Jadi saat Anda menabung di Prudential, Anda telah mempersiapkan diri untuk menjadi seorang Milyarder
Manfaat lain yang akan diterima:
Asuransi Jiwa, Kesehatan, Sakit Kritis dan Kecelakaan
Prulink Syariah Assurance Account
Jika Terjadi Resiko Meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 160 juta ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Personal Accident Death & Disablement Syariah
Jika Terjadi Resiko Meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 260 juta ditambah ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Med Syariah
Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan sebesar Rp 480.000,-/hari (Kamar Biasa) dan Ruang ICU Rp 960.000,-/hari, Pembedahan Rp 1.200.000,- sd Rp 4.800.000,-.
Pru Crisis Cover Syariah
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll) Nasabah akan mendapat santunan Sebesar Rp 50 juta dan STOP MENABUNG.
Pru Payor Syariah
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll)maka STOP MENABUNG, selanjutnya Prudential yang akan meneruskan tabungannya sampai usia Nasabah 65 tahun.
Jadi seandainyaNasabah menderita Sakit Kritis terjadi pada saat usia 40 tahun, maka pada saat itu Rp 50 juta turun dan selanjutnya Mulai usia 40 tahun sd 65 tahun Prudential yang akan menabungkan sebesar Rp 500,000,-/bulan atau Rp 6 juta/tahun ke dalam Rekening Anda.
Hmm…, menarik Bukan…?
Contoh Ilustrasi :
Pria usia 25 tahun, Tidak merokok.
Rencana menabung: Rp 500 ribu perbulan selama 10 tahun.
Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Nasabah 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 258.111.000,-
Pada saat usia Nasabah 55 tahun tersedia dana sebesar : Rp 962.833.000,-
Pada saat usia Nasabah 60 tahun tersedia dana sebesar : Rp 1.902.983.000,-
Jadi saat Anda menabung di Prudential, Anda telah mempersiapkan diri untuk menjadi seorang Milyarder
Manfaat lain yang akan diterima:
Asuransi Jiwa, Kesehatan, Sakit Kritis dan Kecelakaan
Prulink Syariah Assurance Account
Jika Terjadi Resiko Meninggal BUKAN karena kecelakaan sebelum usia 99 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 160 juta ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Personal Accident Death & Disablement Syariah
Jika Terjadi Resiko Meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 thn, Keluarga (Ahli Waris) akan mendapat Santunan Rp 260 juta ditambah ditambah Nilai Tunai yang ada.
Pru Med Syariah
Jika Nasabah Opname di Rumah Sakit, Prudential akan Memberikan santunan sebesar Rp 480.000,-/hari (Kamar Biasa) dan Ruang ICU Rp 960.000,-/hari, Pembedahan Rp 1.200.000,- sd Rp 4.800.000,-.
Pru Crisis Cover Syariah
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll) Nasabah akan mendapat santunan Sebesar Rp 50 juta dan STOP MENABUNG.
Pru Payor Syariah
Jika Nasabah kurang beruntung, dimana nasabah mengalami Sakit Kritis (Stroke, Kanker, Jantung, dll)maka STOP MENABUNG, selanjutnya Prudential yang akan meneruskan tabungannya sampai usia Nasabah 65 tahun.
Jadi seandainyaNasabah menderita Sakit Kritis terjadi pada saat usia 40 tahun, maka pada saat itu Rp 50 juta turun dan selanjutnya Mulai usia 40 tahun sd 65 tahun Prudential yang akan menabungkan sebesar Rp 500,000,-/bulan atau Rp 6 juta/tahun ke dalam Rekening Anda.
Hmm…, menarik Bukan…?
Untuk mengetahui lebih detil mengenai rekening ini, Anda dapat menghubungi:
Nama : Surachmat S, ST
Kode Agen : 00453755
Sertifikasi AAJI : 11576887
HP : 082188536650 / 087740905066
Email : surachmat.s@gmail.com
Ilustrasi Asuransi Rp. 12.000/hari atau Rp. 350.000,-/bulan
Dana Anda Terbatas..? Jangan
Bingung, dengan menyisihkan uang anda sehari 12 ribu rupiah Anda sudah
bisa memproteksi diri Anda sambil Berinvestasi di Prudential. Sehingga
dihari tua/masa pensiun nanti Anda bisa nikmati dengan nyaman.
Contoh
Ilustrasi : Pria usia 25 tahun, Tidak merokok, Rencana menabung Rp
12,000 perhari ( Rp 350 ribu perbulan) selama 10 tahun.
Manfaat nilai Tunai/Dana Pensiun (Asumsi pertumbuhan 15% pertahun)
Pada saat usia Nasabah 45 tahun tersedia dana sebesar : Rp 185.161.000,-
Pada saat usia Nasabah 50 tahun tersedia dana sebesar : Rp 479.237.000,-
Pada saat usia Nasabah 55 tahun tersedia dana sebesar : Rp 933.316.000,-
Manfaat lain yang akan diterima:
Asuransi Jiwa, Kesehatan, Sakit Kritis dan Kecelakaan
Manfaat Asuransi Jiwa sebesar Rp. 120.000.000,-
Dana
ini merupakan dana yang dapat digunakan ahli waris untuk melanjutkan
hidup keluarga bila terjadi hal-hal yang tidak dinginkan bila Peserta
Asuransi Jiwa Prudential meningga dunia.
Manfaat Penyakit Kritis (Crisis Cover) Prudential
Anda
akan mendapatkan perlindungan/proteksi terhadap penyakit kritis,
seperti Jantung, Ginjal, Kanker, dan lain-lain sebesar Rp. 20.000.000,-
Dana tersebut akan keluar satu kali, saat peserta terkena penyakit
kritis.
Manfaat Cacat Tetap/Meninggal karena kecelakaan (Prulink Accident Death & Disablement)
Anda
mendapatkan perlindungan / proteksi Asuransi Cacat Tetap / Meninggal
karena kecelakaan sebesar Rp. 50.000.000,-. Dana ini akan dikeluarkan
dan ditambahkan langsung dengan Asuransi Jiwa Prudential (Rp.
120.000.000,-) bila peserta asuransi meninggal dunia karena kecelakaan,
atau dikeluarkan bertahap bila peserta mengalami Cacat Tetap.
Manfaat Kesehatan / Rawat Inap (Prumed) Prudential Medical
Bila
tertanggung asuransi mengalami sakit dan harus rawat inap di Rumah
Sakit, maka peserta akan mendapatkan penggantian sebesar Rp. 360.000,-/
hari, Unit Perawatan Intensif (ICU) sebesar Rp. 720.000,-/hari, maksimum 100 hari/tahun. Biaya pembedahan dari Rp 900,000,- s/d Rp 3,600,000,-.
Manfaat Tabungan Gratis dari Asuransi Prudential (Pru Payor)
Bila
tertanggung mengalami penyakit kritis, maka selain mendapatkan manfaat
penyakit kritis, tabungan tertanggung juga akan dibayarkan sebesar Premi
Berkala dan Premi Saver (Rp. 350.000,-/bulan).
Kesimpulan :
Cukup Membeli Satu Polis Prudential,
Anda sudah memiliki berbagai macam manfaat seperti, Tersedianya Dana
PENSIUN yang sangat menguntungkan, tersedianya Dana rawat inap apabila
anda sakit, tersedianya dana sakit kritis dan cacat tetap, tersedianya
dana warisan untuk orang-orang yang Anda cintai, dan tentunya Anda dapat
menarik nilai tunai dari tabungan Anda.
Untuk mengetahui lebih detil mengenai rekening ini, Anda dapat menghubungi:
Nama : Surachmat S, ST
Kode Agen : 00453755
Sertifikasi AAJI : 11576887
HP : 082188536650 / 087740905066
“Bingung Memilih Asuransi Kesehatan Yang Bagus & Tepat?”
Asuransi kesehatan adalah salah satu hal terpenting yang harus dimiliki
oleh sebuah keluarga. Karena fungsi dari asuransi adalah untuk
melindungi aset keluarga berupa aset kesehatan, kehidupan (nyawa dari
kepala keluarga) maupun aset berupa benda yang dimiliki (rumah, tanah)
dari resiko kehilangan maupun kerusakan.
Dalam proses perencanaan keuangan seseorang atau sebuah keluarga harus memiliki asuransi dengan urutan sebagai berikut:
Asuransi kesehatan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan apabila terdapat risiko sakit untuk kepala keluarga maupun anggota keluarga. Apabila Bapak sudah mendapatkan asuransi dari tempat bekerja maka tidak diperlukan lagi asuransi tambahan. Hati-hati dengan orang yang menawarkan asuransi kesehatan tambahan karena tidak semua asuransi tersebut bisa di klaim 2 (dua) kali (kantor dan asuransi tambahan sendiri).
Asuransi aset diperlukan untuk melindungi aset yang sudah dimiliki seperti rumah (tempat tinggal) dan kendaraan. Apabila bapak sudah memiliki mohon diperhatikan secara seksama perlindungannya serta tata cara klaimnya.
“Sebaik baik manusia adalah yang paling banyak memberi
manfaat kepada manusia lainnya”
“Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara : muda sebelum tua, Sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.”
“Semoga Hari ini lebih baik dari hari Kemarin, dan tentunya semoga hari Esok lebih baik lagi dari Hari Ini”
1) Tanggung Jawab Bersama
2) Saling Membantu dan Bekerja sama
3) Perlindungan Bersama
Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi konvensional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepernilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan rnenanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pernbayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan risiko).
Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sarna dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).
Dalam proses perencanaan keuangan seseorang atau sebuah keluarga harus memiliki asuransi dengan urutan sebagai berikut:
Asuransi kesehatan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan apabila terdapat risiko sakit untuk kepala keluarga maupun anggota keluarga. Apabila Bapak sudah mendapatkan asuransi dari tempat bekerja maka tidak diperlukan lagi asuransi tambahan. Hati-hati dengan orang yang menawarkan asuransi kesehatan tambahan karena tidak semua asuransi tersebut bisa di klaim 2 (dua) kali (kantor dan asuransi tambahan sendiri).
Asuransi aset diperlukan untuk melindungi aset yang sudah dimiliki seperti rumah (tempat tinggal) dan kendaraan. Apabila bapak sudah memiliki mohon diperhatikan secara seksama perlindungannya serta tata cara klaimnya.
Prudential Syariah ?
Prudential Syariah adalah sebuah produk
asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah.
Prudential Syariah adalah produk asuransi syariah yang dirancang untuk merencanakan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti merencanakan Dana Pendidikan dan Dana Pensiun sekaligus melakukan proteksi akan terjadinya potensi dari kebutuhan Dana Darurat selama proses menabung berjalan.
Prudential Syariah adalah produk asuransi syariah yang dirancang untuk merencanakan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti merencanakan Dana Pendidikan dan Dana Pensiun sekaligus melakukan proteksi akan terjadinya potensi dari kebutuhan Dana Darurat selama proses menabung berjalan.
“Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara : muda sebelum tua, Sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.”
“Semoga Hari ini lebih baik dari hari Kemarin, dan tentunya semoga hari Esok lebih baik lagi dari Hari Ini”
Produk Prudential
Syariah sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ada Dua jenis produk asuransi Prudential Syariah, yaitu:
Manfaat Prudential Syariah PRULink Syariah Assurance account :
- Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum convered) setiap saat
- Dapat melakukan penambahan kontribusi (Top-up) setiap saat
- Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
- Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sbb:1) Tanggung Jawab Bersama
2) Saling Membantu dan Bekerja sama
3) Perlindungan Bersama
Risk Transferring VS Risk Sharing
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan mendasar dan prinsipil dalam hal jaminan/risiko antara asuransi syariah yang menggunakan azaz. Risk Sharing (saling menanggung risiko) dengan asuransi konvensional yang menggunakan azaz Risk Transferring (pengalihan risiko).Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi konvensional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepernilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan rnenanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pernbayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan risiko).
Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sarna dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).
Minggu, 09 Maret 2014
ANAK ANJING
Sebuah toko hewan peliharaan (pet store) memasang papan iklan yang menaik bagi anak-anak kecil, "Dijual Anak Anjing".
Segera saja seorang anak lelaki datang, masuk ke dalam toko dan bertanya "Berapa harga anak anjing yang anda jual itu?" Pemilik toko itu menjawab, "Harganya berkisar antara 30 - 50 Dollar."
Anak lelaki itu lalu merogoh saku celananya dan mengeluarkan beberapa keping uang, "Aku hanya mempunyai 2,37 Dollar, bisakah aku melihat-lihat anak anjing yang anda jual itu?" Pemilik toko itu tersenyum. Ia lalu bersiul memanggil anjing-anjingnya.
Tak lama dari kandang aning munculah anjingnya yang bernama Lady yang diikuti oleh lima ekor anak anjing. Mereka berlari-larian di sepanjang lorong toko. Tetapi, ada satu anak anjing yang tampak berlari tertinggal paling belakang. Si anak lelaki itu menunjuk pada anak anjing yang paling terbelakang dan tampak cacat itu.
Tanyanya, "Kenapa dengan anak anjing itu?"
Pemilik toko menjelaskan bahwa ketika dilahirkan anak anjing itu mempunyai....
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Langganan:
Postingan (Atom)