Penyakit-penyakit Kritis
Kita
selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan
kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam
kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan
kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian
biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan arteri koronaria:
pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan
dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident)
yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung
lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4. Kanker:
tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak
terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal
ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6. Transplantasi organ penting:
tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati,
pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau
tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai
penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit Parkinson:
tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak
diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan
untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh
dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer’s:
kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan
kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus.
Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron disease:
adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas
muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan
menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist)
untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan
perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk
lebih menegakkan diagnosa.
18. Multiple sclerosis:
terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang
bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang
dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner:
klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti
balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang
bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua
pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh
dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia Aplastik:
anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil
dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang
belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan
berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis Bakterial:
yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang
belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan
neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total
dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria
Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis Ulseratif:
didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang
mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai
dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus
besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan
berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa
secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension:
merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat
gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan
pembesaran bilik jantung kanan.
24. Ensefalitis:
yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak
kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang
berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan
persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus
mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease)
merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa.
Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini
sekaligus :
-
- penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
- terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
-
- infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
- sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
- tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29. Trauma Kepala Serius:
kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh
suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan
defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6
(enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa
bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30. Distrofi Muskular:
termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang
disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan
atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya
dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita
menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius:
penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner
(pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh
darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui
arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan
sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri
jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi
dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan (paralysis):
diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi
dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau
kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai
seluruh lengan atau seluruh kaki.
33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
-
- terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
- Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus):
kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang
mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan
banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita
tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan
jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal
dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan
dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*): Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
- Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
- Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
- Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
- Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
- Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar