Kamis, 13 Maret 2014

“Bingung Memilih Asuransi Kesehatan Yang Bagus & Tepat?”

Asuransi kesehatan adalah salah satu hal terpenting yang harus dimiliki oleh sebuah keluarga.  Karena fungsi dari asuransi adalah untuk melindungi aset keluarga berupa aset kesehatan, kehidupan (nyawa dari kepala keluarga) maupun aset berupa benda yang dimiliki (rumah, tanah) dari resiko kehilangan maupun kerusakan.

Dalam proses perencanaan keuangan seseorang atau sebuah keluarga harus memiliki asuransi dengan urutan sebagai berikut:

Asuransi kesehatan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan apabila terdapat risiko sakit untuk kepala keluarga maupun anggota keluarga.  Apabila Bapak sudah mendapatkan asuransi dari tempat bekerja maka tidak diperlukan lagi asuransi tambahan.  Hati-hati dengan orang yang menawarkan asuransi kesehatan tambahan karena tidak semua asuransi tersebut bisa di klaim 2 (dua) kali (kantor dan asuransi tambahan sendiri).

Asuransi aset diperlukan untuk melindungi aset yang sudah dimiliki seperti rumah (tempat tinggal) dan kendaraan.  Apabila bapak sudah memiliki mohon diperhatikan secara seksama perlindungannya serta tata cara klaimnya.



Prudential Syariah ?

Prudential Syariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah.
Prudential Syariah adalah produk asuransi syariah yang dirancang untuk merencanakan keuangan masa depan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti merencanakan Dana Pendidikan dan Dana Pensiun sekaligus melakukan proteksi akan terjadinya potensi dari kebutuhan Dana Darurat selama proses menabung berjalan.

“Sebaik baik manusia adalah yang paling banyak memberi manfaat kepada manusia lainnya”
“Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara : muda sebelum tua, Sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.”

“Semoga Hari ini lebih baik dari hari Kemarin, dan tentunya semoga hari Esok lebih baik lagi dari Hari Ini”

Produk Prudential Syariah sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Ada Dua jenis produk asuransi Prudential Syariah, yaitu:

  1. PRULink Syariah Investor Account
  2. PRULink Syariah Assurance Account

Manfaat Prudential Syariah PRULink Syariah Assurance account :

  • Manfaat kematian (death benefit)
  • Manfaat Cacat Tetap dan Total (Total & Permanent Disability)
  • Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum convered) setiap saat
  • Dapat melakukan penambahan kontribusi (Top-up) setiap saat
  • Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
  • Dapat melakukan pengalihan dana (fund Switching)
  • Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
Produk Asuransi Prudential syariah selain yang menggabungkan unsur investasi, bagi mereka yang hanya ingin berinvestasi syariah maka prudential syariah juga menyediakan produk khusus untuk investasi syariah yaitu PRULink Syariah Investor Account.

Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sbb:
1) Tanggung Jawab Bersama
2) Saling Membantu dan Bekerja sama
3) Perlindungan Bersama

Risk Transferring VS Risk Sharing

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan mendasar dan prinsipil dalam hal jaminan/risiko antara asuransi syariah yang menggunakan azaz. Risk Sharing (saling menanggung risiko) dengan asuransi konvensional yang menggunakan azaz Risk Transferring (pengalihan risiko).
Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi konvensional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepernilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan rnenanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pernbayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan risiko).

Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan perusahaan asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sarna dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).




Tidak ada komentar: