Pemasaran adalah salah satu kegiatan dalam perekonomian yang membantu
dalam menciptakan nilai ekonomi. Nilai ekonomi itu sendiri menentukan
harga barang dan jasa. Faktor penting dalam menciptakan nilai tersebut
adalah produksi, pemasaran dan konsumsi. Pemasaran menjadi penghubung
antara kegiatan produksi dan konsumsi.
Pemasaran adalah suatu proses sosial dan
manajerial yang didalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang
mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan
mempertukarkan produk yang bernilai kepada pihak lain. Sedangkan rumah
sakit sebagai salah satu penyedia pelayanan kesehatan merupakan
institusi yang penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sekarang ini mayoritas rumah sakit yang ada di Indonesia sudah bergeser ke arah profit oriented,
hal ini disebabkan karena masuknya Indonesia ke dalam persaingan pasar
bebas yang mengharuskan kita untuk merubah cara pandang terhadap rumah
sakit. Saat ini tidak memungkinkan lagi jika rumah sakit hanya dipandang
sebagai institusi sosial. Dengan berjalannya waktu rumah sakit telah
menjadi institusi yang bersifat sosio-ekonomis. Selain itu, kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah dimana investor baik yang berasal dari dalam
maupun luar negeri diberi kesempatan untuk menanamkan modalnya dalam
bidang perumahsakitan, semakin memudahkan pergeseran tersebut. Sehingga
tidak heran sekarang ini banyak dibangun rumah sakit baru yang memiliki
pelayanan seperti hotel berbintang, teknologi baru dan canggih, serta
dikelola dengan manajemen profesional yang tentunya berorientasi profit.
Semakin banyak dan meratanya rumah sakit di wilayah Indonesia yang
merupakan harapan pemerintah merupakan ancaman bagi pihak rumah sakit,
karena dengan semakin banyaknya bermunculan rumah sakit yang menawarkan
bermacam keunggulan, baik dari segi teknologi, harga maupun pelayanan,
maka rumah sakit akan menghadapi persaingan yang semakin kompetitif.
Jumlah rumah sakit yang semakin meningkat membuat setiap rumah sakit
saling bersaing untuk mendapatkan pelanggan. Oleh karena itu, pemasaran
rumah sakit yang baik akan dapat membantu rumah sakit untuk terus
bertahan dalam persaingan dan berkembang menjadi lebih baik. Keluarnya
Permenkes No. 80/Menkes/Per/II/90 yang menyatakan bahwa badan hukum
termasuk perorangan diperkenankan memiliki dan mengelola rumah sakit
dengan sifat profit oriented, membuat rumah sakit sadar untuk
menerapkan manajemen pemasaran untuk bisa mempertahankan eksistensinya.
Sehingga tidak mengherankan jika keadaan ini memaksa pihak rumah sakit,
baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah untuk menerapkan
manajemen pemasaran yang modern, dengan melaksanakan proses pemasaran
yang baik, termasuk promosi yang termasuk kedalam bauran pemasaran.
Artinya, rumah sakit akan melakukan berbagai upaya promosi dalam rangka
menarik minat konsumen sebanyak-banyaknya.
Manajemen Pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan pemikiran,
penetapan harga, promosi, serta penyaluran gagasan, barang, dan jasa
untuk menciptakan pertukaran yang memuaskan tujuan-tujuan individu dan
organisasi.
Jika dibandingkan dengan bidang lain, usaha perumahsakitan memiliki ciri
khasnya sendiri, terutama dalam tanggung jawab moral, kemanusiaan dan
sosial yang diembannya. Oleh sebab itu, meski banyak yang menjadikan
rumah sakit sebagai ladang bisnis, namun rumah sakit tidak bisa begitu
saja melepaskan misi sosial dan kemanusiaan, dan hal tersebut
menyebabkan cara-cara promosi yang umum, yang dapat diterapkan pada
bidang bisnis lain tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan di bidang
perumahsakitan.
Promosi dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah
iklan. Namun bolehkan rumah sakit beriklan? Selama ini pengelola rumah
sakit, baik pemerintah maupun swasta berpedoman dan meyakini bahwa rumah
sakit tidak boleh beriklan. Banyak alasan yang dikemukakan, antara lain
akan menjadi tidak etis jika rumah sakit mengharapkan kesakitan dari
pasien untuk kemudian pasien tersebut datang ke rumah sakit yang mereka
kelola.
Kenyataannya rumah sakit tidak memiliki larangan untuk memasang iklan.
PERSI tidak melarang rumah sakit melakukan promosi berupa iklan asalkan
iklan tersebut bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada
dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan kode etik rumah
sakit Indonesia. Karena pada dasarnya kegiatan promosi dilaksanakan
untuk menjaga komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat
luas.
Namun, ketika rumah sakit memutuskan untuk beriklan, rumah sakit harus
benar-benar siap. Jika tidak, mereka akan berhadapan dengan
undang-undang perlindungan konsumen. Seperti yang dialami oleh salah satu RS Swasta yang pernah memiliki pengalaman tidak
menyenangkan saat mereka berusaha melakukan promosi di media massa. Saat
pembukaan, RS tersebut berupaya untuk menarik minat pelanggan dengan
memasang iklan pemberitahuan dan informasi sebanyak setengah halaman di
salah satu media cetak, pada iklan tersebut dicantumkan mengenai
fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang dimiliki oleh rumah sakit
tersebut. Tetapi ternyata iklan tersebut mendapat sambutan yang tidak
menyenangkan dari anggota DPR karena dinilai tidak etis. Dengan adanya
kejadian ini, rumah sakit lainnya pun menjadi berpikir dua kali untuk
mengiklankan rumah sakit mereka karena takut akan menjadi masalah dengan
anggota dewan.
Kejadian ini akan menjadi sangat ironis ketika rumah sakit di Indonesia
masih ragu dan takut berpromosi, rumah sakit di negara lain justru
gencar menjadikan Indonesia sebagai lahan promosi. Mereka bukan hanya
memasang iklian, tetapi juga melakukan berbagai kegiatan kehumasan (public relations)
untuk menarik minat masyarakat Indonesia agar mau menjadi konsumen
mereka. Contohnya saja rumah sakit negara S dan M, iklan mengenai rumah
sakit di kedua negara tersebut banyak diterbitkan di Indonesia, mereka
tidak lagi memandang etis atau tidaknya sebuah iklan mengenai rumah
sakit dimuat, bahkan ada yang menawarkan paket kesehatan sambil tur
dengan biaya yang murah. Sedangkan rumah sakit kita sendiri, dengan niat
yang baik untuk menginformasikan saja pada masyarakat bahwa ada rumah
sakit baru yang dibangun melalui iklan ditegur dengan keras. Sehingga
tidak heran, semakin banyak masyarakat Indonesia yang pergi berobat ke
luar negeri karena mereka beranggapan rumah sakit di sana lebih baik
daripada di negeri sendiri.
Jadi, akan sangat bijak jika pemerintah
mulai memikirkan dengan jelas aturan yang akan menjadi panduan bagi
pihak rumah sakit mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak
boleh dilakukan rumah sakit dalam beriklan. Selain itu pemerintah juga
harus memberikan dukungan dalam bentuk penurunan pajak dan informasi
kesehatan lainnya. Hal ini akan sangat berguna jika dilakukan, karena
rumah sakit Indonesia akan memiliki dukungan dari pemerintahnya sendiri
dalam rangka bersaing dengan rumah sakit luar negeri yang sangat gencar
dalam melakukan upaya promosi di negeri ini.